Apakah Gaji Rp 8 Juta di Bekasi Masih Bisa Beli Rumah Subsidi?

Santini Permai Bekasi

Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi pilihan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian layak dengan harga dan cicilan murah. 


Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju KPR subsidi. "Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Sid.


Kriteria pembeli rumah subsidi sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.


Selengkapnya >>> Apakah Gaji Rp 8 Juta di Bekasi Masih Bisa Beli Rumah Subsidi?


Posting Komentar

0 Komentar