Masa Berlaku Sertifikat HGB, Bisa Diperpanjang dan Diperbarui

Masa Berlaku Sertifikat HGB, Bisa Diperpanjang dan Diperbarui

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu jenis alas hak tanah yang diatur oleh pemerintah. Sertifikat ini juga menjadi hal yang diperdebatkan oleh pengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), PT Indobuildco, dengan pemerintah. 


Pasalnya, HGB Hotel Sultan berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) Kementerian Sekretariat Negara c.q. Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK dan telah dinyatakan habis masa berlakunya.


Adapun HGB memiliki batas waktu kepemilikan yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.


Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah menetapkan masa berlaku HGB beserta mekanisme perpanjangan dan pembaruannya.


Berlaku 30 Tahun 

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Jangka waktu paling lama 30 tahun, 
  • Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, 
  • Dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.


Dengan demikian, pemegang HGB berhak atas tanah tersebut selama total maksimal 80 tahun apabila memenuhi seluruh syarat perpanjangan dan pembaruan. Ketika masa berlaku HGB berakhir, tanah akan kembali menjadi Tanah Negara atau Tanah HPL, tergantung asal haknya. 


Pemerintah dapat memberikan prioritas perpanjangan kepada bekas pemegang hak apabila memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (4) PP Nomor 18 Tahun 2021, yaitu:

  • Tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak, 
  • Tidak direncanakan untuk kepentingan umum, 
  • Sesuai dengan tata ruang, dan 
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat hukum.


Posting Komentar

0 Komentar