Ada Syarat Perpanjang Hak Pakai, Cek di Sini

Ada Syarat Perpanjang Hak Pakai, Cek di Sini

Hak Pakai (HP) merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Namun, berbeda dari Hak Milik, Hak Pakai memiliki batas waktu pemanfaatan yang ditentukan secara hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, negara punya dua istilah dalam sertifikat yakni Hak Pakai (HP) dan Hak Pengelolaan (HPL).


"Kalau tidak dikerja samakan dengan pihak ketiga, namanya hak pakai. Kalau akan dikerja samakan dengan pihak ketiga, namanya HPL," jelas Nusron


Jangka Waktu Hak Pakai 

Berdasarkan Pasal 52, Hak Pakai di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu diberikan untuk paling lama 30 tahun


Akan tetapi bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun. Nanti setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, maka lahan hak pakai kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan. 


Di sisi lain, Hak Pakai di atas tanah Hak Milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Pakai di atas tanah Hak Milik.


Sedangkan untuk Hak pakai yang diberikan selama dipergunakan, tentu tidak memiliki batas waktu. Asalkan tetap mempergunakan dan memanfaatkan tanahnya. 


Syarat Perpanjang Hak Pakai 

Untuk mengajukan perpanjangan Hak Pakai, berikut dokumen yang harus dipersiapkan, sebagaimana tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. 
  • Surat kuasa apabila dikuasakan. 
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya. 
  • Sertifikat asli.
  • Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya. 
  • Izin pemindahan hak, jika dalam sertifikat atau keputusannya tercantum bahwa hak hanya bisa dipindahtangankan dengan izin instansi berwenang. 
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan, serta bukti SSB (BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).


Selain dokumen di atas, beberapa keterangan juga perlu disiapkan oleh pemohon, meliputi identitas diri; informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan; surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; serta surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh pemohon.


Posting Komentar

0 Komentar